PERDAGANGAN GADING GAJAH JAMBI

  • 19 April 2017 16:55 WIB
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (tengah) dan Irwasda Kombes Pol Mukhlis (kiri), didampingi beberapa pejabat terkait menunjukkan barang bukti gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) hasil pengungkapan kasus saat rilis di Mapolda Jambi, Rabu (19/4). Aparat Kepolisian setempat bersama BKSDA daerah itu berhasil menggagalkan transaksi jual-beli gading gajah Sumatera di salah satu jalan di Kota Jambi dan menangkap tiga tersangka, masing-masing AH (32), M (55), dan MK (61) dengan barang bukti tiga buah gading dengan panjang 105 cm sampai 127 cm dan berat 8 kg sampai 9,2 kg. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1991
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
19/04/2017 16:55 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor