SIDANG PUTUSAN GATOT BRAJAMUSTI

  • 20 April 2017 18:00 WIB
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajumsti menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (20/4). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2441
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
20/04/2017 18:00 WIB
Fotografer
Dhimas B. Pratama
Editor