SIDANG PUTUSAN GATOT BRAJAMUSTI
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajumsti menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (20/4). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot Brajamusti. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/kye/17
Foto Terkait