PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL

  • 21 April 2017 19:15 WIB
Seorang petugas memeriksa rokok ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/4). Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2017 dengan taksiran merugikan negara sebesar Rp1,3 miliyar dimusnahkan Bea Cukai Sulteng. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
844.29 KB
Disiarkan
21/04/2017 19:15 WIB
Fotografer
Fiqman Sunandar
Editor