PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Seorang petugas memeriksa rokok ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/4). Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2017 dengan taksiran merugikan negara sebesar Rp1,3 miliyar dimusnahkan Bea Cukai Sulteng. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/kye/17.
Foto Terkait