PENERTIBAN PENAMBANG PASIR LIAR
Polisi memeriksa mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir liar sungai serayu, di Desa Tumiyang, Kebasen, Banyumas, Jateng (25/4). Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), bekerjasama dengan Polres Banyumas, melakukan penertiban penambang pasir ilegal yang menggunakan mesin penyedot, karena menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai Serayu. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama/17.
Foto Terkait