PERJUDIAN DARING

  • 25 April 2017 16:55 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka kasus judi bola daring (online) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/4). Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat tersangka AS, WH, YS dan HI atas kasus dugaan perjudian sepak bola daring (online) dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp2,4 Miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
25/04/2017 16:55 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor