PERJUDIAN DARING
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka kasus judi bola daring (online) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/4). Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat tersangka AS, WH, YS dan HI atas kasus dugaan perjudian sepak bola daring (online) dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp2,4 Miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/17
Foto Terkait