PENYEGELAN GUDANG OBAT

  • 27 April 2017 15:55 WIB
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyegelan gudang penyimpanan obat milik salah satu distibutor obat di kawasan Lampenerut, kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/6). BPOM menyegel gudang obat sekaligus melarang peredaran obat-obatannya karena adanya pelanggaran mengenai pendistribusian obat tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
27/04/2017 15:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor