PENERTIBAN REKLAME ILEGAL

  • 27 April 2017 19:25 WIB
Petugas Satpol PP membongkar spanduk saat penertiban reklame ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/4). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta upaya mewujudkan kota bersih, indah, nyaman dan bebas dari sampah visual. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
687.61 KB
Disiarkan
27/04/2017 19:25 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor