PENANGKAPAN LUMBA-LUMBA ILEGAL
Polisi berpakaian preman memeriksa barang bukti lumba-lumba tangkapan nelayan yang berhasil digagalkan saat gelar perkara di Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (29/4). Polisi Perairan Polda Bali menahan lima orang nelayan karena menangkap ikan hiu, lumba-lumba dan ikan pari sebanyak 309 ekor tanpa dilengkapi dokumen kapal di Perairan Selat Bali pada Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ama/17.
Foto Terkait