MIRAS ILEGAL
JAKARTA, 14/7 - MIRAS ILEGAL. Seorang petugas menunjukkan minuman keras hasil penegahan karenaa tidak bepita cukai di kantor Bea Cukai wilayah Jakarta, Kemayoran, Selasa (14/7/). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara dari masuknya miras ilegal senilai Rp6,6 miliar selama semester I-2009 di wilayah DKI Jakarta saja. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/nz/09.
Foto Terkait