PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER

  • 5 Mei 2017 21:45 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sebanyak 52.884 ekor bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu senilai Rp3,8 milyar yang akan diselundupkan keluar negeri di Mapolda Lampung, Jumat (5/5). Penyelundupan barang bukti tersebut digagalkan oleh petugas Bandara International Raden Intan II Lampung Selatan saat dilakukan X-ray terhadap tujuh tas koper milik tujuh tersangka yang berasal dari Batam. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5269x3566
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
05/05/2017 21:45 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor