SIDANG PRAPERADILAN MIRYAM DITUNDA
Anggota kuasa hukum Miryam S Haryani, Heru Andeska menunjukkan berkas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan Miryam S Haryani selaku tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik hingga pekan depan karena pihak KPK selaku pihak termohon tidak hadir. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/17.
Foto Terkait