AHOK DIVONIS DUA TAHUN

  • 9 Mei 2017 12:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3745x2497
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
09/05/2017 12:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor