AHOK DITAHAN DI RUTAN CIPINANG

  • 9 Mei 2017 13:10 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2066
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
09/05/2017 13:10 WIB
Fotografer
Ubaidillah
Editor