DJAROT MENJADI PLT GUBERNUR DKI

  • 9 Mei 2017 19:40 WIB
Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2487x1658
Ukuran Berkas
668.86 KB
Disiarkan
09/05/2017 19:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor