DJAROT MENJADI PLT GUBERNUR DKI

  • 9 Mei 2017 19:40 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2372x1582
Ukuran Berkas
814.22 KB
Disiarkan
09/05/2017 19:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor