TUNTUTAN FAHMI DARMAWANSYAH

  • 10 Mei 2017 14:00 WIB
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
10/05/2017 14:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor