TUNTUTAN FAHMI DARMAWANSYAH
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17
Foto Terkait