KEJAHATAN DUNIA MAYA INTERNASIONAL

  • 16 Mei 2017 19:50 WIB
Anggota Polri memperlihatkan barang bukti kejahatan dunia maya saat melakukan penangkapan bersama petugas Interpol Taiwan di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/5). Polda Sumut bekerja sama dengan Interpol Taiwan menangkap 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan yang diduga melakukan kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) secara internasional di wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x5538
Ukuran Berkas
841.39 KB
Disiarkan
16/05/2017 19:50 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor