VONIS KASUS SUAP BAKAMLA

  • 17 Mei 2017 16:25 WIB
Dua terdakwa kasus suap Bakamla, Muhammad Adami Okta (kanan) dan Hardy Stefanus (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan terhadap kedua karyawan PT Melati Technofo Indonesia itu karena terbukti melakukan suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satellite monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
17/05/2017 16:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor