SIDANG TUNTUTAN BROTOSENO

  • 18 Mei 2017 18:10 WIB
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/5). Brotoseno dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
18/05/2017 18:10 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor