VONIS BUPATI TANGGAMUS NONAKTIF

  • 22 Mei 2017 16:45 WIB
Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan ditemani istri menuju mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (22/5). Dalam persidangan, Bambang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara atas kasus Gratifikasi APBD Kabupaten Tanggamus 2016. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
22/05/2017 16:45 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor