VONIS BUPATI TANGGAMUS NONAKTIF
Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan ditemani istri menuju mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (22/5). Dalam persidangan, Bambang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara atas kasus Gratifikasi APBD Kabupaten Tanggamus 2016. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/17.
Foto Terkait