SIDANG PERDANA BUPATI NONAKTIF KLATEN

  • 22 Mei 2017 17:05 WIB
Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan berdiskusi dengan penasehat hukumnya, saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sri Hartini menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di Kabupaten Klaten. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2948x4000
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
22/05/2017 17:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor