AHOK BATALKAN PENGAJUAN BANDING

  • 23 Mei 2017 13:05 WIB
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
7360x4912
Ukuran Berkas
6.25 MB
Disiarkan
23/05/2017 13:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor