AHOK BATALKAN PENGAJUAN BANDING
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait