HUKUM CAMBUK ACEH

  • 23 Mei 2017 15:25 WIB
Terpidana (kiri) pelanggar hukum Syariat Islam meNjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
23/05/2017 15:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor