HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana (kiri) pelanggar hukum Syariat Islam meNjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto Terkait