KASUS HELIKOPTER AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.
Foto Terkait