VONIS KASUS SUAP BUPATI KLATEN

  • 29 Mei 2017 18:15 WIB
Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten nonaktif, Suramlan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/5). Majelis hakim memvonis Suramlan dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
29/05/2017 18:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor