SIDANG PEMBUNUHAN WARTAWATI
Terdakwa kasus pembunuhan Rinu Yohanes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/5). Rinu Yohanes didakwa membunuh wartawati Palu Ekspres Maria Amanda Sindipu yang juga istrinya pada Maret 2017 lalu dan diancam hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww/17.
Foto Terkait