SIDANG PEMBUNUHAN WARTAWATI

  • 31 Mei 2017 17:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Rinu Yohanes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/5). Rinu Yohanes didakwa membunuh wartawati Palu Ekspres Maria Amanda Sindipu yang juga istrinya pada Maret 2017 lalu dan diancam hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
31/05/2017 17:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor