KUNJUNGAN FINALIS

  • 21 Juni 2007 17:17
BANDUNG, 21/6 - AMUK MASSA. Seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Kamis (21/6) tengah memeriksa pot yang dilemparkan oleh massa mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI, yang mengakibatkan kaca bagian pintu pecah. Aksi itu dipicu setelah majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Abdul Mohan SH membacakan vonis bebas atas terdakwa Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Edwin Soedarmo, puluhan mantan karyawan PT DI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI mengamuk di ruang siang utama Pengadilan Negeri Bandung. Dengan dibebaskannya Edwin Soedarmo, sekitar 3000 mantan karyawan PT DI tidak mendapat pesangon yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar. FOTO ANTARA/Yuniardi Ferdinand/pd/07
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1536x2048
Ukuran Berkas
264.66 KB
Disiarkan
21/06/2007 17:17 WIB
Fotografer
Yuniardi Ferdinand
Editor