MINUMAN KERAS ILEGAL
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti saat rilis minuman keras (miras) ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6). Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial TS atas kasus dugaan mengedarkan minuman keras (miras) yang tidak memiliki ijin edar dan mengamankan sekitar 140 botol miras berbagai merek. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww/17.
Foto Terkait