MINUMAN KERAS ILEGAL

  • 1 Juni 2017 18:50 WIB
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti saat rilis minuman keras (miras) ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6). Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial TS atas kasus dugaan mengedarkan minuman keras (miras) yang tidak memiliki ijin edar dan mengamankan sekitar 140 botol miras berbagai merek. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4647x2569
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
01/06/2017 18:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor