PENCEGAHAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie (kiri), bersama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Minggu (4/6). Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau nonprosedural sepanjang 2017 sebagai upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.
Foto Terkait