PENCEGAHAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA

  • 4 Juni 2017 17:20 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie (kiri), bersama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Minggu (4/6). Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau nonprosedural sepanjang 2017 sebagai upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2762
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
04/06/2017 17:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor