VONIS KORUPSI GERNAS KAKAO TOLITOLI
Pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho salah satu dari empat terdakwa, mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/6). Connie J Katiandagho divonis enam tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 180 juta subsidair enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (Gernas Kakao) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan dana APBN TA 2013 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Foto Terkait