VONIS KORUPSI GERNAS KAKAO TOLITOLI

  • 5 Juni 2017 20:40 WIB
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Mansur Lanta mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (5/6). Mansur Lanta divonis sembilan tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 530 juta subsidair delapan bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional (Gernas Kakao) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan dana APBN TA 2013 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
05/06/2017 20:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor