VONIS PEMBAKAR HUTAN LINDUNG

  • 7 Juni 2017 19:50
Terdakwa pembakar hutan lindung, Maruli Sihotang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (7/6). Majelis hakim PN Dumai memvonis terdakwa Maruli selama tiga tahun penjara karena terbukti bersalah sengaja membakar hutan lindung milik negara sehingga mengakibatkan terjadinya bencana kebakaran hutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
1000.79 KB
Disiarkan
07/06/2017 19:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor