TIPIKOR - HONTJO KURNIAWAN
JAKARTA, 27/7 - VONIS. Rekanan Departemen Perhubungan, Hontjo Kurniawan mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7). Hontjo dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan suap dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/ama/09.
Foto Terkait