PENJUAL PETASAN
Aparat Polresta Banda Aceh memperlihatkan tersangka penjual dan hasil sitaan berbagai jenis petasan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Minggu (11/6). Para tersangka penjual berbagai jenis dan ukuran petasan dijerat pasal satu Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.
Foto Terkait