Vonis Judi Anak

  • 27 Juli 2009 19:38
TANGERANG, 27/7 - VONIS JUDI ANAK. Tujuh dari sepuluh bocah terdakwa kasus perjudian mengikuti jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (27/7). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis bersalah 10 bocah terdakwa kasus judi koin tanpa dikenai hukuman penjara. Mereka dinyatakan bebas bersyarat, dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). FOTO ANTARA/Jacky/ip/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1358
Ukuran Berkas
419.44 KB
Disiarkan
27/07/2009 19:38 WIB
Fotografer
Jacky
Editor