GARAM TIDAK BERSERTIFIKAT SNI
Polisi menunjukkan barang bukti garam yang tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) saat gelar kasus di Polres Kediri, Jawa Timur, Selasa (13/6). Garam siap edar seberat 1.820 kg berhasil diamankan polisi dan tersangka produsennya berinisial SG akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/17.
Foto Terkait