PENGUNGKAPAN CUKAI ILEGAL

  • 14 Juni 2017 15:20 WIB
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat M Purwanto (kedua kiri), Kasubdit Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Yoslan (kiri), Kepala KPPBC Tipe A Bandung Onny Yuar Hanantyoko (kedua kanan), Kasi Penuntutan Kejati Jabar Donny (kanan) memperlihatkan barang bukti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Tembakau Iris saat berlangsungnya Pengungkapan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Operasi Patuh Ampadan 1 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/6). Dirjen DJBC Jabar bersama KPPBC Tipe A Madya Bandung mengamankan pelaku beserta barang bukti penindakan pabrik ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berupa 1.367 ribu karton botol minuman alkohol, 708 ratus keping Pita Cukai MMEA palsu, 14.100 pcs botol kosong, satu peralatan mengoplos MMEA, satu unit mobil, serta hasil penindakan tembakau ilegal berupa 701.300 gram tembakau iris. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
816.58 KB
Disiarkan
14/06/2017 15:20 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor