BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA

  • 14 Juni 2017 16:45 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, melambaikan tangan sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3840x2560
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
14/06/2017 16:45 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor