BROTOSENO DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait