VONIS PERUSAK HUTAN

  • 28 Juli 2009 16:15 WIB
KARAWANG, 28/7 - VONIS PERUSAK HUTAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis terdakwa perusakan hutan, Jhon W Limbong, satu tahun enam bulan penjara, di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (28/7). Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/mes/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2560x1920
Ukuran Berkas
464.68 KB
Disiarkan
28/07/2009 16:15 WIB
Fotografer
M.ali Khumaini
Editor