RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan saat sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
16/06/2017 14:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor