RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan saat sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
16/06/2017 14:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor