VONIS SITI FADILAH

  • 16 Juni 2017 18:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
16/06/2017 18:30 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor