HUKUM CAMBUK DI JANTHO
Petugas Dinas Syariat Islam menggiring dua terpidana yang mengalami luka pada punggung mereka setelah menjalani hukuman cambuk di kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Aceh, Jumat (16/6). Sebanyak 25 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus maisir (judi), khamar (minuman keras), mesum (zina) tersebut, masing-masing dihukum sebanyak enam kali cambuk hingga 100 kali cambuk dan hukuman cambuk di bulan Ramadan itu atas permintaan terpidana. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Foto Terkait