HUKUM CAMBUK DI JANTHO

  • 16 Juni 2017 18:55 WIB
Petugas Dinas Syariat Islam menggiring dua terpidana yang mengalami luka pada punggung mereka setelah menjalani hukuman cambuk di kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Aceh, Jumat (16/6). Sebanyak 25 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus maisir (judi), khamar (minuman keras), mesum (zina) tersebut, masing-masing dihukum sebanyak enam kali cambuk hingga 100 kali cambuk dan hukuman cambuk di bulan Ramadan itu atas permintaan terpidana. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
16/06/2017 18:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor