KASUS BAWANG OPLOSAN
Polisi memeriksa barang bukti bawang putih asli dengan yang telah dioplos saat olah Tempat Kejadian Perkara pengoplosan bawang putih di desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, Jumat (16/6). Jajaran Satrekrim Polres Temanggung berhasil mengamankan lokasi pemrosesan bawang putih ilegal dengan tersangka YN yang melakukan pencucian bawang putih menggunakan kaporit, formalin dan H2O2 (hidrogen peroksida) agar lebih terlihat bersih dan dijual lebih mahal. Tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/17.
Foto Terkait