KASUS BAWANG OPLOSAN

  • 16 Juni 2017 19:20 WIB
Polisi memeriksa barang bukti bawang putih asli dengan yang telah dioplos saat olah Tempat Kejadian Perkara pengoplosan bawang putih di desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, Jumat (16/6). Jajaran Satrekrim Polres Temanggung berhasil mengamankan lokasi pemrosesan bawang putih ilegal dengan tersangka YN yang melakukan pencucian bawang putih menggunakan kaporit, formalin dan H2O2 (hidrogen peroksida) agar lebih terlihat bersih dan dijual lebih mahal. Tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
581.43 KB
Disiarkan
16/06/2017 19:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor