RESIDIVIS PENGEDAR PIL KOPLO

  • 17 Juni 2017 15:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo sebanyak 23.270 butir berikut tersangka pengedarnya berinisial ID (32) dan BS (31) saat rilis penyalahgunaan obat berbahaya di Polsekta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/6). Dua orang tersangka pengedar pil koplo tersebut merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dan 8 bulan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
17/06/2017 15:50 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani/str
Editor