TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) berdiskusi dengan penasehat hukum sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6). JPU menuntut mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait