KOMISI YUDISIAL
PASURUAN, 29/7 - JAKSA DIHUKUM. Jaksa Indro Subagio (membelakangi), menyimak vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (29/7). Jaksa Indro Subagio dari Kejaksaan Bangil itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima amplop yang berisi uang yang dianggapnya Rp 40 juta, tapi cuma berisi uang Rp 12.149.000, dan guntingan kertas koran dari seorang kepala desa.FOTO ANTARA/Musyawir/ED/nz/09.
Foto Terkait