SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUH WARTAWATI

  • 21 Juni 2017 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Rinu Yohanes Sandipu digiring petugas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/6). Rinu Yohanes dituntut 14 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang berprofesi sebagai wartawati Palu Ekspres, Maria Amanda Sindipu, pada Maret 2017. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
21/06/2017 16:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor