TUNTUTAN KASUS KORUPSI E-KTP

  • 22 Juni 2017 15:55 WIB
JPU menata berkas tuntutan terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto, saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
22/06/2017 15:55 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor